Usaha menjadi agen gas elpiji 3 KG adalah sebuah ide bisnis jangka panjang yang menguntungkan di masa depan.
Gas kini telah menjadi salah satu kebutuhan pokok rumah tangga. Selain sandang, pangan, dan papan, gas juga merupakan kebutuhan sehari-hari yang harus terpenuhi.
Saat ini, kompor gas sudah ada di hampir semua perlengkapan dapur rumah tangga sebagai alat untuk memasak.
Tidak seperti barang kebutuhan pokok lainnya yang berasal dari banyak produsen, khusus untuk gas elpiji 3 kg distribusinya di atur oleh pertamina.
Karena sifatnya yang merupakan kebutuhan pokok, maka Anda tak perlu takut rugi ketika menjalankan usaha ini.
Namun sebelum melakukannya, Anda harus memenuhi semua persyaratan untuk bisa berjualan.
Tabung gas elpiji 3 KG alias tabung gas melon kini lebih banyak penggunaannya daripada tabung gas besar karena memiliki harga yang terjangkau.
Namun, usaha agen gas elpiji 3 KG tidak semua orang bisa menjalankannya karena syaratnya tidak mudah dan membutuhkan modal yang cukup besar.
Oleh karena itu, mengetahui syarat-syarat untuk menjadi agen gas elpiji 3 kg mungkin bisa menjadi pertimbangan bagi Anda yang ingin menjadi mitra Pertamina.
Syarat Menjadi Agen Gas Elpiji 3 KG
Agen LPG PSO adalah jaringan distribusi Pertamina yang memasarkan gas LPG bersubsidi tiga kilogram kepada masyarakat dengan jumlah tertentu.
Menurut pertamina.com berikut syarat pendaftaran jika ingin membuka usaha menjadi agen gas elpiji 3 kg, antara lain:
- Calon agen harus berbentuk badan usaha, baik koperasi atau perseroan terbatas.
- Calon agen juga harus melampirkan e-KTP, akta pendirian badan usaha, NPWP badan usaha, bukti surat kepemilikan tanah, dan bukti surat keterangan saldo rekening untuk melengkapi pengisian data pada aplikasi online.
- Siapkan dokumen pendukung, seperti surat perjanjian sewa menyewa, status kepemilikan tanah berupa sertifikat hak guna bangunan, akta jual beli, girik/persil C, dana pembelian lahan tersedia 100%, ada kwitansi DP, fotokopi sertifikat tanah, KTP pemilik lahan dan surat pernyataan jual beli.
- Akta pendirian perusahaan baik PT maupun koperasi, SIUP, dan TDP.
- Bukti saldo rekening sesuai atas nama pemilik atau badan usaha.
- Fotokopi bukti kepemilikan usaha sejenis (bila ada), seperti agen LPG NPSO, pangkalan LPG, dan kemitraan lainnya.
- Fotokopi bukti kerjasama lainnya dengan Pertamina (bila ada).
Pelaksanaan Sebagai Agen Gas LPG 3 KG
Meskipun Anda sudah terdaftar dan dinyatakan layak untuk menjadi agen LPG PSO, Namun Anda belum bisa langsung berjualan.
Sebelumnya Anda harus memenuhi seluruh persyaratan keagenan dan terikat kontrak.
Selain itu, dalam pelaksanaannya Anda harus mampu melaksanakan operasional sesuai dengan standar operasional prosedur yang ditetapkan oleh PT. Pertamina.
Sedangkan, proses rekrutmen karyawan menjadi tanggung jawab agen dan seluruh karyawan harus bekerja sesuai standar etika yang ditetapkan oleh pihak PT. Pertamina.
Syarat Menjadi Agen Gas Elpiji 3 KG Perihal Perizinan
Setelah diterima sebagai mitra PT. Pertamina dan menjadi agen elpiji sebagaimana tertuang dalam surat resmi PT.Pertamina, masih ada sejumlah persyaratan umum yang harus Anda penuhi, yaitu:
- Akta pendirian badan usaha dan perubahannya.
- Nomor Pokok Wajib Pajak.
- Surat referensi bank.
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP) bagi badan hukum.
- Surat Izin Tempat Usaha berdasarkan peraturan Pemerintah setempat.
- Surat Izin Mendirikan Bangunan.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi seluruh direktur dan anggota komisaris yang terdaftar dalam perusahaan.
- Susunan kepengurusan perusahaan dan jumlah karyawan.
- Daftar pangkalan dan outlet elpiji bersama dengan surat perjanjian kerjasama antara agen dan pangkalan.
- Surat pernyataan bermaterai yang berisi:
– Sanggup membiayai sarana dan fasilitas agen elpiji.
– Dapat mematuhi semua ketentuan perundangan, PT. Pertamina, dan pemerintah setempat.
– Pakta integritas.
– Surat keterangan penyalur elpiji yang telah terbit dari instansi terkait.
Syarat Sarana dan Fasilitas Menjadi Agen Elpiji 3 KG
Selain syarat umum yang harus Anda penuhi, agen elpiji tiga kilogram harus memiliki syarat sarana dan fasilitas sebagai berikut:
- Menguasai tanah dan bangunan dengan luas minimal 165 m2, bisa berupa outlet, gudang, atau kantor, baik milik sendiri atau menyewa (melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa).
- Bangunan lengkap dengan ventilasi dan sarana yang telah ditentukan oleh PT. Pertamina, seperti:
– Ventilasi memiliki ukuran maksimal 30 cm di atas lantai dan 40 persen dari luas gedung.
– Lantai bangunan setinggi bak truk sehingga dapat memudahkan proses loading dan unloading tabung gas.
– Kualitas bangunan terbuat dari bahan yang tidak mudah terbakar.
– Wajib memiliki alat detektor gas.
– Memiliki peralatan listrik explotion proof.
– Jarak pagar tembok dengan penyimpanan tabung minimal tiga meter.
– Penumpukan tabung maksimal hanya 4 tumpuk isi dan 5 tumpuk kosong. - Memiliki kendaraan untuk keperluan operasional minimal satu buah truk layak jalan. Bisa membuktikannya dengan dokumen kendaraan dan umur kendaraan maksimal 10 tahun. Agen juga harus memiliki satu buah mobil pick up untuk mencapai wilayah yang tidak dapat terjangkau dengan truk.
- Memiliki minimal satu buah timbangan jenis duduk yang layak pakai, kapasitas 25 kg, yang sudah tertera oleh Dinas Metrologi dan telah terkalibrasi setiap tahun.
- Mempunyai alat pemadam api ringan dalam bangunan dan peletakkan harus di lokasi yang terjangkau.
- Memasang rambu larangan dan petunjuk instruksi di dalam bangunan, seperti rambu-rambu yang berisi informasi dilarang merokok, di larang membanting tabung, dan keterangan gas yang mudah terbakar.
- Karyawan harus memiliki kartu identitas dan seragam yang mencantumkan nama agen, logo elpiji, dan nama karyawan tersebut.
- Menyediakan pemasangan plastic wrap yang mencantumkan alamat dan telepon agen pada tabung gas elpiji yang dijual.
- Memiliki perangkat IT seperti komputer atau laptop, telepon, internet, printer, dan alamat email.
- Bangunan terpasang papan nama yang sesuai dengan ketentuan Pertamina.